Hendak Transaksi di Kebun, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Hendak Transaksi di Kebun, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
Foto: Istimewa

TULANG BAWANG – Banyak cara dilakukan pengedar narkoba untuk bertansaksi agar tidak diketahui Polisi. Seperti yang dilakukan NP als AY (25), warga Kampung Ujunggunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Dia melakukan transaksi sabu di kebun dengan harapan aman dari incaran Polisi. Tapi rupanya, petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang sudah mengendusnya. Pria itu dibekuk pada Kamis (27/1/2022) sore.

“Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,30 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, dan satu bungkus plastik dengan logo Frenta,” kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (30/1/2022).

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Anton.