Hendak Ambil Paket, Bocah SD Disetubuhi Pemuda

TULANGBAWANG – Seorang pemuda berinisial SM (22), warga Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, Lampung tega memperkosa anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Kapolsek Banjaragung Kompol Abdul Mutolib mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena mengatakan, peristiwa itu terjadi oada Minggu (26/12) siang.

“Saat itu korban datang sendirian ke rumah pelaku untuk mengambil paket. Tiba-tiba lengan korban ditarik oleh pelaku dan dibawa di dalam kamar,” kata Kapolsek, Rabu (29/12).

Pelaku mengancam tidak akan memberikan paket bila korban tidak mau menuruti kemauannya.

“Pelaku langsung menyetubuhi korban, setelah itu pelaku memberikan paket dan uang tunai Rp 150 ribu kepada korban," jelas Mutolib.

Pelaku juga berkata bahwa kalau nanti korban hamil, dirinya akan bertanggung jawab untuk menikahi.

Selain itu pelaku juga meminta celana dalam milik korban. Korban lalu pulang ke rumahnya dan bercerita kepada orang tuanya bahwa ia telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku saat mengambil paket.

Ayah korban yang mendengar cerita anaknya langsung naik pitam dan melapor ke Mapolsek Banjaragung.

“Kurang dari 10 jam pelaku ini sudah berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya," imbuh Kapolsek.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tritunggal Jaya tanpa perlawanan.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.