Hari Ini, Advokat Lima Keturunan Bandardewa Unggah Data Gugatan Via e-Court

Hari Ini, Advokat Lima Keturunan Bandardewa Unggah Data Gugatan Via e-Court
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Hari ini Tim kuasa hukum lima keturunan Bandardewa telah mengunggah data gugatan pembatalan hak guna usaha (HGU) PT Huma Indah Mekar (HIM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung melalui e-Court.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum lima keturunan Bandardewa, Okta Virnando.

"Gugatan kita (lima keturunan atas HGU PT HIM) sudah saya Uploud hari ini," kata Advokat dari kantor hukum Justice Warrior Kota Metro itu melalui pesan WhatsApp, Senin (20/09).

Dia menuturkan, materi gugatan yang kemarin, sedikit ada perbaikan.

Sekadar mengingatkan, e-Court merupakan layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat yang terdaftar. Selain itu layanan e-Court ini tidak hanya untuk pendaftaran perkara saja, tetapi juga dilakukan untuk administrasi panggilan secara elektronik dan penerbitan salinan putusan dan penetapan.

Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Achmad Chrisna Putra saat disambangi media di kantornya terkait persoalan tersebut, tidak berada di tempat.

Menurut dua orang petugas Pol PP yang bertugas, Chrisna sedang ada rapat dengan unsur pejabat Pemerintah Provinsi Lampung.

"Kepala Dinas dan Kabid-nya sedang tidak ada di tempat hari inibang. Karena sedang ada rapat di Provinsi," kata salah seorang petugas jaga.

Mereka meminta meninggalkan pesan tertulis dan mengatakan akan melaporkan identitas diri serta perihal tujuan penulis ke Pimpinan kantor Dinas dimaksud.

Dihubungi via ponsel sekaligus WhatsApp-nya, kedua nomor Achmad Chrisna tersebut dalam kondisi tidak aktif.