Harga Singkong di Lampung Disepakati Rp1.400

Harga Singkong di Lampung Disepakati Rp1.400
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-Rapat koordinasi antara Pj Gubernur Lampung, Samsudin, pengusaha industri tapioka dan perwakilan petani dari 6 kabupaten, disepakati harga beli singkong dari petani minimal senilai Rp1.400/kg dengan rafraksi 15% dan usia tanam minimal sembilan bulan.

Rakor tesebut berlangsung di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur, Bandarlampung, Senin (23-12-2024).

Rakor juga memutuskan para pengusaha Industri tapioka akan melakukan keterbukaan dalan transaksi jual/beli singkong dengan menggunakan peralatan ukur kadar aci/pati yang akurat,  yang diketahui oleh kedua belah pihak.

Melalui keputusan ini, Pj. Gubernur Samsudin berharap persoalan rendahnya harga jual singkong dari petani dapat terjawab, dan pengusaha industri tapioka dapat mengikuti hasil keputusan bersama antara pengusaha industri tapioka dengan perwakilan petani singkong di Provinsi Lampung.

Samsudin menjelaskan bahwa rakor ini sebagai upaya Pemerintah Daerah menjaga harga komoditas singkong di Provinsi Lampung.

Larang Impor Tapioka

Melalui rakor ini pula, Pj. Gubernur Provinsi Lampung Samsudin menegaskan melarang impor tapioka masuk ke Provinsi Lampung.

"Saya harap unsur forkopimda, DPRD Provinsi Lampung serta perangkat daerah dapat membantu mengawasi pergerakan impor tapioka, jangan sampai masuk ke Provinsi Lampung", ujarnya.

Kegiatan rapat koordinasi ditutup dengan penandatanganan berita acara keputusan bersama antara pengusaha industri tapioka dengan perwakilan petani singkong yang hadir di ruang rapat utama kantor Gubernur Provinsi Lampung.

Pada kesempatan ini turut hadir puluhan perwakilan perusahaan tapioka, petani, akademisi, sejumlah dinas di 6 kabupaten kota dan perwakilan DPRD Provinsi Lampung.