Tubaba Susun Peta Lingkungan Hingga 2056
Pemkab Tulangbawang Barat menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2026–2056 sebagai pedoman pembangunan berkelanjutan.
TULANGBAWANG BARAT – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, mulai menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tubaba Tahun 2026–2056 sebagai pedoman pembangunan berkelanjutan selama 30 tahun ke depan.
Penyusunan dokumen tersebut dibahas melalui Konsultasi Publik RPPLH yang digelar di Ruang Rapat Bupati Tubaba, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan dibuka Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tubaba, Eri Budi Santoso, serta dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Kejaksaan Negeri Tubaba, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan sejumlah pemangku kepentingan.
Eri mengatakan penyusunan RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
"RPPLH Kabupaten Tulangbawang Barat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang berfungsi sebagai kompas atau pemandu jalan dalam menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian alam untuk jangka panjang sekitar 30 tahun," ujar Eri.
Ia menambahkan, konsultasi publik menjadi tahapan penting dalam penyusunan RPPLH karena membuka ruang bagi pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait persoalan lingkungan di daerah.
Menurut Eri, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar dokumen yang disusun mampu menjawab tantangan lingkungan hidup sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, tenaga ahli penyusun RPPLH, Sandra Emon Tambunan, memaparkan konsep penyusunan dokumen yang akan memuat potensi, permasalahan lingkungan hidup, serta arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Kabupaten Tubaba hingga 2056.
Sandra menjelaskan konsultasi publik bertujuan menyosialisasikan proses penyusunan RPPLH, memvalidasi hasil inventarisasi lingkungan hidup daerah, serta merumuskan skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Tubaba berharap berbagai masukan yang disampaikan dalam konsultasi publik dapat memperkaya substansi RPPLH sehingga menjadi landasan pembangunan yang berkelanjutan, berdaya saing, serta mampu menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan.











