Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Suksesi Pilkada Tebo 2011

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Suksesi Pilkada Tebo 2011
Syahril/monologis.id

TEBO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jambi, membacakan amar putusan gugatan sederhana perdata gagal bayar atau wanprestasi sebesar Rp70 juta untuk suksesi Pilkada Kabupaten Tebo 2011 pasangan Sukandar-Hamdi antara penggugat Bahawi dan tergugat Fahrul Asri alias Lik.

Dalam agenda sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (02/07) yang dibacakan Sandro Cristian, majelis hakim menolak dan tidak dapat menerima semua bukti dan saksi yang dihadirkan dalam gugatan antara penggugat dan tergugat, dan membebankan biaya perkara gugatan kepada penggugat. 

Sandro menilai bahwa gugatan tersebut tak dapat di terima karena gugatan tidak memiliki dasar hukum atau gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium.

“Gugatan mengandung cacat atau obscuur libel atau gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif dan sebagainya," urai Hakim Sandro Cristian dalam pembacaan putusan.

Dia menambahkan, masing-masing penggugat dan tergugat berhak menerima atau mengajukan keberatan putusan majelis hakim.