Hakim Kabulkan Pencabutan Gugatan Perdata ke Nanang Ermanto Cs

BANDARLAMPUNG – Majelis Hakim PN Tanjung Karang mengabulkan pencabutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan penggugat Yusar Riyaman Saleh terhadap Akbar Bintang Putranto, Joni Tamin, Aliunsyah, dan Nanang Ermanto.
Dengan dicabutnya gugatan tersebut maka kasus tidak dilanjutkan ke tahap sidang pokok perkara.
Merik Havit selaku Kuasa Hukum Nanang Ermanto menegaskan, kebenaran pasti akan menemukan jalannya sendiri
“Sejak awal persidangan saya sudah yakin bahwa dalam perkara ini klien kami (Nanang Ermanto) sebagai tergugat IV hanya di seret-seret namanya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan hanya fitnah-fitnah belaka. Biasalah namannya juga pejabat publik,” tutur Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan di Bandarlampung, Rabu (24/8/2022).
Merik menegaskan, dirinya akan terus menjalankan tugas seperti yang tertuang dalam AD/ART PDI Perjuangan yakni pembelaan hukum terhadap anggota partai secara litigasi maupun nonlitigasi dan pembelaan terhadap masyarkat yang membutuhkan pendampingan hukum.