H-7 Idulfitri THR Wajib Dibayarkan

MESUJI-Tunjangan Hari
Raya (THR) untuk pekerja di Kabupaten Mesuji, wajib dibayarkan H-7 Idulfitri.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Kabupaten Mesuji, Lampung, Najmul Fikri, saat
ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/4/2023).
Najmul memaparkan, bersaran THR yang diterima pekerja yaitu satu
bulan gaji untuk pekerja yang telah melebihi masa kerja di atas 12 bulan. Namun,
untuk pekerja yang memiliki masa kerja dibawah 12 bulan menggunakan rumus
sesuai ketentuan.
“Untuk tahun ini, THR harus dibayarkan sekaligus oleh
perusahaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.
Berbeda dengan tahun sebelumnya yang boleh dibayarkan secara cicil sebab
kondisi pandemi COVID-19," jelas Najmul.
Untuk saat ini, jelas Najmul, edaran terkait THR sedang
dalam proses. Namun, informasi terkait
aturan-aturan pemberian THR tersebut telah disampaikan kepada perusahaan,
harapannya setelah Surat Edaran diterbitkan perusahaan sudah menyiapkan diri.
“Saat ini kita telah sedang memproses Surat Edaran THR untuk
regulasinya agar bisa dilaksanakan oleh perusahaan, harapannya perusahaan dapat
menyerahkan THR sebelum waktu maksimal yang ditentukan," jelasnya.