Gunakan Tembakau Sintetis, Dua Warga Lampung Tengah Ditangkap di Tulangbawang

Gunakan Tembakau Sintetis, Dua Warga Lampung Tengah Ditangkap di Tulangbawang
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap dua pengguna narkoba jenis tembakau sintetis (sinte) dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama 'Gasak Narkoba'.

Dua pelaku tersebut berinisial RR (22) dan AS (30), warga Kampung Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah.

Mereka ditangkap di Jalan Cendana, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, pada Senin (3-2-2025) malam

"Tembaku sintetis tersebut disimpan di dalam tas selempang warna hitam," ujar Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah, Rabu (5-2-2025).

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik yang di dalamnya terdapat narkoba jenis tembakau sintetis (sinte), handphone (HP) merek Redmi 9A warna biru, HP merek Samsung J2 Prime warna hitam, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.