Gunakan Sabu Sejak 2019, Warga Pringsewu Dibekuk Polisi

PRINGSEWU - Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap seorang pengguna sabu-sabu berinisial CWA (45) warga Pekon (Desa) Sukoharjo 3, Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, pada Sabtu (20/02) dini hari.
"Pelaku diamankan bersama barang bukti 3 buah plastik klip berisi 0,71 gram Narkotika jenis sabu, 1 buah kertas alumunium foil rokok dan 2 buah plastik klip bekas pakai," ungkap Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (21/02).
Penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi warga yang resah dengan peredaran narkotika yang diduga dilakukan oleh pelaku.
"Berdasarkan informasi tersebut lalu kami melakukan penggrebekan dirumahnya” ungkap Khairul.
Pelaku mengakui bahwa barang bukti yang disita di TKP tersebut milik pelaku yang dia dapatkan dari seorang warga Kabupaten Pesawaran.
“Pengakuan pelaku sudah menggunakan sabu sejak 2019 dan sabu dibelinya dari warga Pesawaran,” jelasnya
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu untuk pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Khairul.