Gugus Tugas Pringsewu Razia Tempat Hiburan Malam

Gugus Tugas Pringsewu Razia Tempat Hiburan Malam
Foto: Istimewa/dok.Polres Pringsewu

PRINGSEWU - Gugus tugas COVID-19 Kabupaten Pringsewu, Lampung, menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di tempat hiburan malam karaoke, kafe serta lokasi keramaian lain yang masih buka sampai larut malam.

Operasi ini sendiri dipimpin langsung oleh Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu (23/01) malam.

Operai digelar dalam rangka menekan penyebaran COVID-19, dimana saat ini Kabupaten Pringsewu telah masuk dalam zona merah COVID-19.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran operasi kali ini mulai dari Kafe Simpang Lima Pringsewu Utara, Teras Kafe Kelurahan Pringsewu Utara, Kafe area Pendopo Pringsewu, Planet Billiard kelurahan Pringsewu Timur, mutiara Karaoke Gadingrejo serta beberapa lokasi keramaian lainya.

Kabag Operasi AKP Martono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan, kasus positif COVID-19 di pringsewu masih tinggi. Bahkan, hingga saat ini kembali masih berada di zona merah. Kondisi itu, membuat semua Satgas COVID-19 melakukan berbagai upaya agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. 

Salah satu yang saat ini gencar dilakukan adalah operasi yustisi baik ditingkat kabupaten maupun kecamatan dan ditingkat desa yang dilakukan oleh 3 unsur yakni pemerintah daerah, TNI, dan Polri.

Ia mengatakan untuk masyarakat yang terjaring operasi yustisi, sementara ini belummenerapkan sanksi kurungan ataupun denda dan masih kami kenakan sanksi berupa teguran lisan serta sanksi sosial sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Martono menambahkan bahwa kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan kepada masyarakat dalam menjalankan protokol Kesehatan guna penanganan COVID-19. berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat lebih disiplin dan taat terhadap protokol kesehatan guna memperkecil angka penyebaran COVID-19 di Pringsewu.

“Kami juga selalu mengimbau kepada masyarakat agar tetap menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan dan menghindari berkumpul atau hindari kerumunan orang guna memperkecil penularan COVID-19 yang meningkat di Kabupaten Pringsewu,” ungkap martono

“Selain itu kami juga memberikan imbaun kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan dan Kafe untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah klaster baru COVID-19,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam operasi yustisi yang digelar semalam setidaknya ada 58 warga yang terjaring tidak patuh protokol kesehatan utamanya adalah tidak memakai masker serta berkerumun.

“Ke-58 warga yang terjaring telah kami berikan sanksi polisional dan kepada pengelola tempat usaha atau hiburan juga telah kami berikan teguran saat itu juga,” jelasnya.