Gugus Tugas Lampung Susun Rencana Sidak Tempat Keramaian

Gugus Tugas Lampung Susun Rencana Sidak Tempat Keramaian
Kasat Pol PP Lampung Zulkarnain (Foto: Budi Bowo Laksono/monologis.id)

BANDARLAMPUNG - Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Zulkarnain sekaligus petugas gugus tugas Provinsi Lampung akan melakukan penegakan protokol kesehatan (prokes) di area rawan pelanggaran prokes.

“Kita berikan semacam teguran maupun tertulis dan ada surat pernyataan dari pengusahanya untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan perda nomor 3 tahun 2020,“ kata Zulkarnain di ruang staf ahli Provinsi Lampung, Kamis (21/01).

Ia mengatakan, terkait hal itu satuan gugus tugas akan menyusun rencana dalam melakukan sidak tempat keramaian.

”Kita akan susun rencana terlebih dahulu, jadi kita terima dulu laporan dari masyarakat, tempat mana yang mengundang keramaian, kerumunan, kemudian tidak mematuhi protokol kesehatan kita akan lakukan razia langsung termasuk pasar,“ jelasnya.

Selanjutnya, rencana dalam penyusunan tersebut akan berkordinasi dengan Satpol PP dan Satgas kabupaten kota.

”Kita akan lakukan kordinasi juga nanti, dengan Satpol PP kabupaten kota dan satgasnya, setelah itu kita akan eksen, dimana tempat- tempat yang memang memerlukan penegak hukum yang lebih berat, dan untuk para pelaku usaha seharusnya dapat memahami dengan kondisi seperti ini, karena hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat,“ ungkapnya.

Ia menegaskan, hal ini dilakukan untuk menekan kasus terkonfirmasi COVID-19 dalam dua minggu kedepan.

“Dua minggu ini upaya kita dalam penurunan kasus, bila ada resepsi atau acara yang tidak memenuhi prokes bisa dibubarkan,“ ucapnya

Lebih lanjut, ia mengungkapkan untuk acara resepsi pernikahan harus memiliki izin keramaian dalam menegakkan protokol kesehatan COVID-19.

”Bila ingin mengadakan acara resepsi harus ijin dan buat pernyataan bahwa bersedia untuk mematuhi protokol kesehatan dan akan di awasi oleh bhabinkamtibmas, babinsa, dan satgas setempat,“ tandasnya.