Gugatan Pilkada Lampung Tengah, Mahasiswa dan LSM Tuntut Bawaslu Profesional

Gugatan Pilkada Lampung Tengah, Mahasiswa dan LSM Tuntut Bawaslu Profesional
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Aliansi Mahasiswa Masyarakat Pemantau Demokrasi (AMMPD) Lampung, bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Muda lndonesia (Basmi) Lampung Tengah, menggelar aksi damai menuntut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung memberikan hasil gugatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah nomor urut 03, secara profesional sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku.

"Kami mendesak Bawaslu tegas mengambil keputusan sesuai dengan UU Pilkada no.10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam frasa UU tahun 2016  ayat 2. Dimana apabila salah satu paslon terbukti melakukan politik uang, pihak penyelenggara Pemilu dapat membatalkan paslon tersebut," ungkap Koorlap AMMPD, Rahman, Rabu (30/12) kemarin.

Senada disampaikan Ketua LSM Basmi, Abdul Razak. Dia melihat demokrasi Pilkada pada 9 Desember lalu, di Lampung Tengah, telah di bajak oleh korporasi untuk memenangkan salah satu Paslon.

Untuk itu, pihak pihaknya menuntut penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu Lampung Tengah, KPU Lampung Tengah, Bawaslu Lampung, serta Bawaslu RI dan Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) benar-benar menegakkan aturan yang sesuai dengan UU dan Hukum yang berlaku, agar dapat membatalkan paslon tergugat yang diduga melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan Masif (TSM).

"Beberapa hari lagi akan ada putusan dari Bawaslu Lampung terkait gugatan paslon 03. Dan kami mendesak pihak Bawaslu Lampung, dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya dan benar-benar sesuai dengan hasil bukti yang kami berikan kepada pihak penyelenggara. Dan apabila dari hasil itu, kami anggap tidak sesuai dengan hasil laporan kami tim paslon 03, tidak menutup kemungkinan kami akan menggelar aksi lebih besar lagi, baik di Provinsi Lampung maupun di Lampung Tengah," tegas Abdul Razak.