Gubernur Lampung Tekankan Pentingnya Sosialisasi Hukum di Pedesaan

BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menekankan perlu adanya sosialisasi hukum di daerah-daerah, terutama wilayah pedesaan yang mungkin tidak memiliki akses informasi. Sosialisasi ini bisa dilakukan melalui pendidikan dan penyuluhan.
"Harapannya kita dapat menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang juga ada didesa," ucap Gubernur saat membuka kegiatan edukasi publik dengan tema "Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih"
Kegiatan ini digelar Pemerintah Provinsi Lampung bersama Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung di Bandarlampung, Kamis (25/8/2022).
Arinal mengatakan, Pemprov Lampung menyambut baik dilaksanakannya kegiatan tersebut sebagai wahana untuk menambah wawasan pengetahuan mengenai peran serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan peradilan yang bersih.
Menurut Arinal, memaknai pembangunan hukum tidak hanya sekedar identik dengan kegiatan pembuatan hukum atau pembentukan peraturan perundang-undangan, dan penegakkan hukum terhadap penyelenggaraan hukum.
"Pembangunan hukum harus dimaknai sebagai satu-kesatuan sistem yang utuh, mulai dari pembuatan hukum, penerapan hukum, pelaksanaan hukum, penegakan hukum, pendidikan hukum, informasi serta perlindungan hukum, demi terwujudnya kepastian keadilan dan kemanfaatan hukum, untuk tercapainya keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen kekuasaan negara, termasuk pemerintah daerah, dan masyarakat serta akademisi," papar Gubernur.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisioner Komisi Yudisial RI, Prof Amzulian Rifai mengatakan bahwa yang dikatakan Gubernur Lampung sebagai hal yang menarik untuk ditindak lanjuti.
"Adanya perbedaan informasi dan edukasi antara perkotaan dan pedesaan yang dikatakan oleh pak Gubernur ini adalah suatu hal yang sangat menarik, saya tersentuh dan akan kami jadikan sebagai perhatian," ucap Amzulian.
Amzulian Rifai mengatakan bahwa dalam rangka membangun trust publik atau keparcayaan masyarakat terhadap hakim dan pengadilan maka diperlukan kesadaran akan pentingnya penegakkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat
"Dengan memiliki kesadaran hukum tersebut maka menjadi sebuah keniscayaan yang dapat membangun kembali kepercayaan publik kepada hakim dan pengadilan," ucapnya.
Meningkatnya kesadaran akan hukum dapat meningkatkan masyarakat yang madani dan stabil, masyarakat yang dewasa dalam hukum akan membuat hukum di Indonesia menjadi lebih berwibawa, memberikan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat.
"Komisi Yudisial telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kehormatan martabat hakim dengan senantiasa menjaga keseimbangan antara fungsi, menjaga martabat, kehormatan, dan perilaku hakim," ucap Amzulian
"Melalui edukasi publik Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih, semoga dapat menjadi pembelajaran untuk kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadlian bagi masyarakat," tutupnya.
Sementara itu Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung Puadi Jailani, dalam laporannya mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan edukasi umum kepada OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tentang sistem peradilan di Indonesia dan terhadap pemberian proses hukum yang baik, yaitu dengan memahami tata cara prosedur dalam pengadilan sehingga tumbuh kesadaran hukum.