Gubernur Lampung Lantik Mulyadi Irsan Sebagai Pj Bupati Tanggamus

BANDARLAMPUNG - Gubernur
Lampung, Arinal Djunaidi, melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung Mulyadi Irsan sebagai
Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus di Aula Mahan Agung, Rabu (27/9/2023).
Seperti diketahui, pelantikan ini guna menggantikan Bupati
dan Wakil Bupati Tanggamus Periode Tahun 2018-2023 yang telah berakhir masa
jabatannya pada 20 September 2023 lalu.
"Saya ucapkan selamat bertugas, segera menyesuaikan
diri, jaga kondusifitas daerah, dan percepat
pemenuhan kebutuhan publik. Saya percaya saudara Mulyadi dapat mengemban tugas
dan amanah ini," ujar Arinal.
Arinal meminta kepada Mulyadi untuk menjadikan Tanggamus
bagian dari mewujudkan Lampung Berjaya dan rakyat sejahtera menjadi prioritas
utama.
Menurutnya, kepercayaan yang telah diberikan harus disikapi
dengan kerja keras dan dedikasi yang tinggi.
"Agar target-target pembangunan yang telah ditetapkan,
dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan dan penghidupan masyarakat di
Kabupaten Tanggamus dapat segera terwujud," katanya.
Arinal menyebutkan meski jabatan seorang Pj Kepala Daerah
terbilang singkat, namun strategi dan langkah maju dalam rangka peningkatan
pertumbuhan perekonomian masyarakat berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia,
pengendalian inflasi, maupun peningkatan kualitas infrastruktur wilayah, harus
dapat segera terwujud.
"Pahami tugas fungsi saudara sebagai Pj Kepala Daerah,
laksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"
ujarnya.
Pada kesempatan itu, Arinal menekankan beberap poin penting
kepada para Pj Kepala Daerah.
Pertama, Pj dilarang untuk melakukan mutasi pegawai dan
dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya
dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh
pejabat sebelumnya.
Selanjutnya, Pj juga dilarang membuat kebijakan tentang
pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya
"Dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan
dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat
sebelumnya," katanya.
Ia menjelaskan namun hal-hal tersebut dapat dikecualikan
setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
"Sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,"
katanya.
Arinal meminta Mulyadi untuk dapat membagi waktu secara
efektif, mengingat Mulyadi juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Provinsi
Lampung.
"Delegasikan tugas-tugas kedinasan yang bersifat umum
kepada jajaran struktural maupun fungsional sesuai jenjang keahlian dan
tanggung jawab yang dimiliki oleh setiap unsur staf perangkat daerah yang
saudara pimpin," ujarnya.
Ia mengajak segenap jajaran di Kabupaten Tanggamus untuk
bersama-sama saling menjaga harmonisasi dan kondusifitas daerah serta mendukung
kebijakan, program dan kegiatan dari Pj Bupati Tanggamus.
"Ini demi terwujudnya masyarakat Lampung Berjaya.
Segenap stakeholder di Kabupaten Tanggamus harus optimistis, karena Pj Bupati
Tanggamus saat ini yaitu saudara Mulyadi adalah ASN yang berkompeten dan dapat
dapat diandalkan," katanya.
Pada kesempatan itu, Arinal menyampaikan terimakasih dan
penghargaan kepada Dewi Handajani dan AM. Syafi'i sebagai Bupati dan Wakil
Bupati Tanggamus Periode 2018-2023 atas bakti besar yang telah ditunaikan.
"Perkembangan kemajuan pembangunan daerah dan tingkat
pencapaian kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus yang telah dicapai saat
ini, juga merupakan hasil kerja keras, buah pemikiran, cipta, rasa dan karsa
yang telah saudara berikan," ujarnya.
Dan ucapan terima kasih juga kepada Sekretaris Daerah Tanggamus
Hamid Heriansyah Lubis yang telah melaksanakan tugas-tugas sementara Bupati
Tanggamus dalam beberapa hari kemarin sebagai Pelaksana Harian (Plh).