Gubernur Lampung Buka Sosialisasi MoU APIP dan APH

BANDARLAMPUNG -
Gubernur Lampung diwakili oleh Inspektur Provinsi Lampung Fredy, membuka kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman
(MoU) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum
(APH) pada Pemerintah Provinsi Lampung bertempat di Gedung Pusiban Provinsi
Lampung, Rabu (5/4/2023).
Gubernur dalam sambutan
tertulis yang dibacakan Inspektur Provinsi Lampung Fredy menyampaikan bahwa
dalam menyelenggarakan pemerintahan berpedoman pada asas penyelenggaraan
pemerintahan negara yang terdiri atas kepastian hukum, tertib penyelenggara
negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,
akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan.
Berpedoman pada azas penyelenggaraan pemerintahan tersebut,
maka pada tanggal 25 Januari 2023 telah dilakukan Penandatanganan Nota
Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan, guna
memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan
koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak
Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan bentuk upaya
untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan
hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/ lembaga
yang ada.
"Dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam
Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan yang telah ditandatangani, memberikan pedoman
yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat
Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam
penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah."
ucapnya.
"Implementasi Nota Kesepahaman sangat penting dengan
tidak mengesampingkan prosedur dalam mencari kebenaran dan keadilan suatu
perkara. Sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah, untuk
memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara
cepat." lanjutnya.
Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah
upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan
otonomi daerah, sedangkan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah
berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Menteri Dalam Negeri telah mengkoordinasikan Pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut secara nasional.
"Pembinaan dan pengawasan secara optimal dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan asas-asas umum pemerintah yang
baik guna meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan
kerugian negara. Hal ini harus kita jadikan acuan bahwa keputusan penegakan
hukum adalah benteng terakhir ketika pola pembinaan dan pengawasan telah
dilaksanakan." lanjut Fredy.
Kegiatan menghadirkan PPUPD Irjen Kementerian Dalam Negeri,
Azwan sebagai pembicara.