Gerebek Sarang Narkoba, Polisi Sita 6 Bungkus Sabu

TULANGBAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, menggerebek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Ujunggunung, Menggala.

Pada penggerbekan yang berlangsung pada Selasa (02/02) siang, Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu.

"Pelaku berinisial PA als WA (32), warga Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (04/02).

Dari penggerebekan itu petugas menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,64 gram, sendok sabu, kotak rokok merk Sampoerna Mild, kotak kaleng warna abu-abu bertuliskan Hello Kitty dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” pungkasnya.