Gerebek Rumah di Denteteladas Tulangbawang, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba

Gerebek Rumah di Denteteladas Tulangbawang, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba
Foto: Istimewa/dok.Polres Tulangbawang

TULANGBAWANG - Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Krawangbaru, Kampung Sungainibung, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, Lampung, digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang.

“Penggerbekan berlangsung pada Jumat (26/03) dan berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (39), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (30/03).

Lanjut Anton, dari lokasi penggerbekan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,08 gram, pecahan tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu (bong).

“Keberhasilan petugas kami dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Denteteladas,” ungkapnya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.