Gerak-geriknya Mencurigakan, Pemuda Tulangbawang Ditangkap Polisi Bawa Sabu

Gerak-geriknya Mencurigakan, Pemuda Tulangbawang Ditangkap Polisi Bawa Sabu
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG - Kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, YU (21), warga Dusun Cakat Nyenyek, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung.

Pemuda tersebut ditangkap pada Jumat (01/10) malam, di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, karena polisi curiga dengan gerak-geriknya.

“Dari tangan pemuda ini petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan sepeda motor Suzuki Smash warna merah,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Selasa (05/10).

Kasat menjelaskan, saat ini pemuda tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Di pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.