Gelar FGD, Kumham Banten Bahas Dispensasi Pernikahan dalam Perspektif HAM

SERANG - Kantor
Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten melalui Bidang HAM menggelar Focus Group
Discussion (FGD) Pembahasan Desain Evaluasi Kebijakan di Wilayah dengan tema
"Urgensi Dispensasi Nikah menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Dalam Perspektif HAM".
"Perkawinan adalah ikatan yang lahir dalam keluarga
sebagai bentuk kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dan diatur dengan
peraturan perundang-undangan. Pernikahan harus dilaksanakan dengan cara yang
baik tanpa melanggar aturan agama apapun," ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo
Harwanto dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Selasa (23/5/2023).
Undang-undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia
menunjukkan parameter kedewasaan adalah ketika seseorang telah dipandang mampu
untuk menikah dengan alasan bahwa pernikahan merupakan wadah bagi seseorang
yang memiliki kemampuan untuk memikul tanggungjawab.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pernikahan hanya
diijinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 Tahun.
Dalam materi oleh narasumber dari Pengadilan Agama, Panitera
Hukum Muda, Kumalasari disampaikan bahwa dispensasi kawin adalah pemberian izin
kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk
melangsungkan pernikahan.
Mendukung hal tersebut, narasumber kedua, Siti Ulfah
Fatimah, JF Analis Kebijakan DP3AKB Provinsi Banten menyampaikan alasan
orang-orang mengajukan permohonan dispensasi kawin meliputi takut melanggar
norma agama, anak sudah berhubungan suami isteri, takut melanggar norma sosial,
dan lainnya.