Gelapkan Uang Perusahaan, Warga Pringsewu Ditangkap di Tangerang

Gelapkan Uang Perusahaan, Warga Pringsewu Ditangkap di Tangerang
Foto: Azis Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU  - SF (32) warga Pekon (Desa) Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung ditangkap Polisi ditempat pelariannya di Kebun Cauk Kelurahan Jatake, Jatiewung, Kota Tangerang, Banten,  pada Minggu (22/11) dinihari.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, SF ditangkap karena diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

“Pelaku SF merupakan karyawan PT Indomarco bagian pemasaran yang berkantor di Jl KH. Gholib Pringsewu Utara,” kata Sahril, Selasa (24/11).

Sahril menambahkan, pelaku melakukan penggelapan uang milik perusahaan diduga dengan cara mengajukan 86 order fiktif.

“Pelaku diduga tidak menyetorkan dana tagihan dari konsumen dan perbuatan tersebut dilakukan selama kurang lebih dua bulan sejak Juli hingga Agustus 2020,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu PT Indomarco tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp1,19 Miliar.

"Pelaku SF sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara tersangka SF dijerat Pasa374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.