Gelapkan Motor, Grandong Mendekam di Penjara

LAMPUNG SELATAN – Ian alias Grandong (33) warga Desa Rawi, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, harus merasakan dinginnya ubin sel tahanan.
Dia ditangkap jajaran Polsek Penengahan pada Kamis (23/09) kemarin dikediamanya lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor milik Gozali (51) warga Desa Belambangan, Kecamatan Penengahan pada Kamis 26 Oktober 2017 silam.
Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budi Howo mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin megatakan, Grandong selama ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Penengahan.
"Modus pelaku yakni berpura-pura meminjam motor anak korban untuk mengantar rekanya ke Kalianda. Namun ditunggu beberapa jam pelaku tidak kunjung datang, sehingga korban akhirnya melaporkan kejadianya ke Mapolsek Penengahan," ungkap Kapolsek.
Saat ditangkap kepada penyidik pelaku mengaku bahwa kendaraan milik korban sudah digadaikan sebesar Rp1 juta.
“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan diMapolsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUH Pidana,” pungkasnya.