Gegara FB, Seorang Suami di Waykanan Aniaya Istri

Gegara FB, Seorang Suami di Waykanan Aniaya Istri
Deni Ardiansyah/monologis.id

WAYKANAN – MI (22) warga Gedungpakuon, Baradatu, Waykanan, Lampung, tega menganiaya istri nya gegara persoalan facebook. Akibat perbuatannya, MI diamankan Polsek Baradatu dengan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menjelaskan, korban memblokir pertemanan akun facebook milik suaminya dengan W karena diduga sering mengajak mengkomsumsi minuman keras (miras).

Mengetahui itu, MI langsung marah kepada sang istri akhirnya terjadi adu mulut sampai memukul wajah dan mulut korban hingga mengalami memar pada bagian hidung ditambah luka di bagian belakang kepala dan bibir bagian bawah.

“Korban lalu melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Baradatu,” kata Mulyadi, Kamis (03/09).

Berdasarkan laporan korban, Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Kampung Gedungpakuon.

Petugas lansung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan pada Rabu (02/09).

“Kini pelaku sudah di amankan di mako Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Kapolsek.

Tersangka diancam dengan pasal 44 KUHP ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.