Gasak Motor dan Hp di Pringsewu, Warga Pesawaran Diamankan Polisi

PRINGSEWU – FH (21) seorang DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Pringsewu.
Pelaku warga Desa Pesawaran Indah, kecamatan Wayratai, Pesawaran, Lampung, diamankan petugas dikediamannya pada Sabtu (08/05) sekira pukul 02.00 wib.
Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan tersangka bersama seorang pelaku lain berinsial HI (25) diduga telah melakukan pencurian berupa 2 unit sepeda motor dan 2 unit HP milik korban Rasiman (44) di Pekon (Desa) Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo pada Selasa (23/03) silam.
“Modus pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan terlebih dahulu mendongkel jendela bagian samping dengan menggunak sebilah golok dan linggis, kemudian mengambil 2 unit sepeda motor yang diparkir diruang belakang dan 2 unit HP dari dalam kamar, yang atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah” ujar Tobing, Selasa (11/05).
Dia menjelaskan, dalam proses pengungkapan kasus, pihaknya terlebih dahulu menangkap pelaku HI pada 28 April yang lalu namun saat dilakukan upaya pengembangan ternyata pelaku FH ini diduga telah mengetahui perihal tertangkapnya pelaku HI dan kemudian melarikan diri.
“Pada Jumat (07/05) Unit Reskrim menerima informasi bahwa pelaku FH sudah pulang dan berada dikediamanya, saat tim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu dini hari” jelasnya.
Menurut pengakuan kedua pelaku, barang bukti hasil kejahatan berupa 2 unit sepeda motor merk Honda beat dan Honda revo telah dijual seharga 4,3 Juta, sedangkan 1 unit HP merk Xiaomi 6A dipakai oleh pelaku HI dan berhasil diamankan.
“Menurut kedua pelaku kedua sepeda motor telah djual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga 4,3 juta, dan kedua barang bukti tersebut masih manjadi fokus pencarian kami,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku FH, kata Kapolsek meneruskan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah linggis, 1 bilah golok dan 1 unit handphone merk XIOMI 6A warna gold dengan IMEI 868149036104434.
“Saat ini pelaku FH telah kami lakukan penahanan di rutan Mapolsek Gadingrejo dan untuk proses hukum selanjutnya terhadapnya kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.