Gagasan Restorative Justice Terintegrasi Lahirkan Gelar Doktoral Di FH UNILA

Gagasan Restorative Justice Terintegrasi Lahirkan Gelar Doktoral Di FH UNILA
Foto (Istimewa)

Bandarlampung – Monologis.id. Universitas Lampung (Unila) kembali mempertegas perannya dalam mendorong kemajuan hukum nasional melalui pelaksanaan Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum yang digelar Jumat, 30 Januari 2026, di Ruang Ujian Terbuka Gedung B Fakultas Hukum Unila.

 

Zoya Haspita pada sidang tersebut resmi dinyatakan lulus sebagai doktor ke-50 pada program studi ini setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Formulasi Integrated Restorative Justice System dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia.”

 

Dilansir dari laman resmi Unila  bahwa Penelitian ini mengangkat urgensi reformulasi sistem penegakan hukum pidana nasional melalui pendekatan integrated restorative justice system atau sistem keadilan restoratif yang terintegrasi.

Disertasi tersebut berangkat dari realitas bahwa sistem peradilan pidana Indonesia masih cenderung berorientasi pada pendekatan retributif (pembalasan), sehingga belum sepenuhnya menghadirkan keadilan yang memulihkan, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.

 

Melalui pendekatan normatif dan konseptual, Zoya Haspita merumuskan model sistem keadilan restoratif yang tidak berjalan secara parsial di masing-masing lembaga penegak hukum, melainkan terintegrasi sejak tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan.

 

Formulasi ini menekankan harmonisasi regulasi, sinkronisasi kewenangan antaraparat penegak hukum, serta penguatan dasar hukum agar restorative justice tidak sekadar menjadi kebijakan sektoral, tetapi menjadi bagian utuh dalam sistem peradilan pidana nasional.

 

Secara substantif, penelitian ini menawarkan kontribusi penting bagi pembangunan hukum di Indonesia. Model integrated restorative justice system dinilai mampu mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, mempercepat penyelesaian perkara, memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana, serta menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

 

Dalam jangka panjang, formulasi ini berpotensi memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan serta mendorong transformasi hukum pidana Indonesia menuju paradigma yang lebih modern dan berkeadilan sosial.

 

Sidang promosi doktor dipimpin Ketua Penguji Prof. Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A., dengan Sekretaris/Penguji Dr. M. Fakih, S.H., M.S. Tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. FX. Sumarja, S.H., M.Hum.; serta Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H. sebagai penguji internal, dan Dr. Salman Alfarasi, S.H., M.H. sebagai penguji eksternal.

 

Adapun tim pembimbing terdiri dari Dr. A. Irzal Fardiansyah, S.H., M.H., selaku Promotor dan Dr. Erna Dewi, S.H., M.H., selaku Ko-Promotor, yang telah mengantarkan promovendus hingga berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji.