Gagal Mencuri, Lima Kawanan Curat Digelandang ke Kantor Polisi

TULANGBAWANG – Lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) gagal beraksi di PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang, Lampung. Mereka keburu ketahuan petugas keamanan perusahaan tersebut.
“Kami menerima laporan dari Satpam bahwa ada lima orang laki-laki tidak dikenal masuk ke dalam warehouse PT ILP. Saat tiba lokasi benar saja para pelaku sedang berada di dalam warehouse hendak mengambil barang-barang milik perusahaan,” ungkap Kapolsek Denteteladas Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (9/3/2022).
Kapolsek menjelaskan, aksi tersebut terjadi pada Selasa (8/3/2022) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Lima pelaku berhasil ditangkap berinisial FH (40), dan ER (21) warga Kampung Gunungtapa, Kecamatan Gedungmeneng. Lalu HY (36) warga Kampung Gunungtapa Induk, dan ES (26) warga Kampung Gunungtapa Udik, Kecamatan Gedungmeneng, serta KR (22), warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung.
“Selanjutnya para pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Denteteladas," jelas Eman.
Dari tangan lima pelaku petugas menyita barang bukti (BB) berupa tiga bilah senjata tajam (sajam), tang, senter, sepeda motor Honda Beat, dan sepeda motor Yamaha Mio.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Selain itu, juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.