Enam PPNS dan Notaris Pengganti Dilantik

Enam PPNS dan Notaris Pengganti Dilantik
Foto: Istimewa

SERANG – Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melantik dan mengambil sumpah tiga Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan tiga notaris pengganti di Ruang Corporate University, Kamis (27/7/2023).

Tiga PPNS yang dilantik merupakan pamong praja di wilayah kerja Provinsi Banten. Sedangkan notaris pengganti di wilayah kerja Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Pandeglang.

Tejo Harwanto mengatakan, penyidik merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil, karena melalui proses penyidikan, sejatinya upaya penegakan 4 hukum mulai dilaksanakan. Ia pun meminta hendaknya yang baru saja dilantik dapat bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Tentunya dengan dukungan aparatur hukum yang tangguh dan memiliki kemampuan dalam melaksanakan penegakan hukum, diharapkan kepastian hukum dapat terwujud,” kata Tejo.

Kepada Notaris Pengganti, Tejo menyatakan bahwa notaris pengganti hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pembuatan akta, Notaris pengganti wajib untuk bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

“Sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta otentik, mengingat seringnya terjadi permasalahan hukum terhadap akta otentik yang dibuat notaris karena terdapat pihak-pihak yang melakukan kejahatan seperti memberikan surat palsu dan keterangan palsu ke dalam akta yang dibuat notaris maupun notaris pengganti,” imbaunya.