Enam PPNS dan Notaris Pengganti Dilantik

SERANG – Kepala Kanwil
Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melantik dan mengambil sumpah tiga Pejabat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan tiga notaris pengganti di Ruang
Corporate University, Kamis (27/7/2023).
Tiga PPNS yang dilantik merupakan pamong praja di wilayah
kerja Provinsi Banten. Sedangkan notaris pengganti di wilayah kerja Kota
Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Pandeglang.
Tejo Harwanto mengatakan, penyidik merupakan pintu gerbang
utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil, karena melalui proses
penyidikan, sejatinya upaya penegakan 4 hukum mulai dilaksanakan. Ia pun
meminta hendaknya yang baru saja dilantik dapat bekerja dengan jujur, tertib,
cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
“Tentunya dengan dukungan aparatur hukum yang tangguh dan
memiliki kemampuan dalam melaksanakan penegakan hukum, diharapkan kepastian
hukum dapat terwujud,†kata Tejo.
Kepada Notaris Pengganti, Tejo menyatakan bahwa notaris
pengganti hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pembuatan akta,
Notaris pengganti wajib untuk bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak
berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
“Sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian
dalam proses pembuatan akta otentik, mengingat seringnya terjadi permasalahan
hukum terhadap akta otentik yang dibuat notaris karena terdapat pihak-pihak
yang melakukan kejahatan seperti memberikan surat palsu dan keterangan palsu ke
dalam akta yang dibuat notaris maupun notaris pengganti,†imbaunya.