Enam Kesepakatan Bersama Soal Penertiban Hiburan Orgen Tunggal di Tulangbawang
TULANGBAWANG - Polres
Tulangbawang, Lampung, menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penertiban
hiburan orgen tunggal di Aula Mapolres setempat, Rabu (7/6/2023).
Rakor ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulangbawang, AKBP
Jibrael Bata Awi didampingi Dandim 0426, Letkol Inf Triano Iqbal Pj. Bupati
Tulang Bawang yang diwakili Sekda Tulangbawang Anthoni dan Ketua DPRD
Tulangbawang, Sopi'i
Kapolres dalam sambutannya mengatakan, rakor digelar demi
terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Tulangbawang.
“Mari kita sama-sama mengawal Surat Edaran yang telah
dikeluarkan oleh Pj. Bupati Tulangbawang terkait pembatasan jam hiburan malam
khususnya orgen tunggal demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,†ajak
Kapolres.
Dia menyatakan, munculnya permasalahan kriminalitas selama
ini, salah satunya disebabkan adanya hiburan malam dengan menggunakan orgen
tunggal. Yang mana pada acara tersebut sering dijadikan ajang untuk
mabuk-mabukan minuman keras (miras) dan narkotika.
Kapolres mengatakan, seperti diketahui bahwa di dalam Surat
Edaran dari Pj. Bupati Tulangbawang untuk pelaksanaan pesta/hajatan masyarakat
hanya dilakukan mulai pukul 08.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB.
"Dengan dilaksanakan rakor ini, mari kita membuat
kesepakatan bersama, dan mengawal apa yang telah menjadi kesepakatan ini,
sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur
semakin kondusif," paparnya.
Kapolres menerangkan, ada enam poin dalam nota kesepakatan
bersama yang dihasilkan dari rakor terkait penertiban hiburan orgen tunggal.
1. Setiap ada kegiatan masyarakat yang menyajikan hiburan
rakyat (orkes dan orgen tunggal), dengan ini kami sepakat untuk batas waktu
kegiatan dari pukul 08.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB.
2. Kegiatan yang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan
yang bersifat budaya adat tradisional/klasik, dan bersifat religius, dengan ini
kami sepakat untuk batas waktu kegiatan sampai pukul 22.00 WIB.
3. Dilarang menyajikan minuman keras, narkoba, perjudian dalam
bentuk apapun, dan dilarang menyajikan nada disco/remix, serta koplo dan
sejenisnya yang bertentangan dengan keperibadian bangsa Indonesia.
4. Dilarang menyampaikan sambutan-sambutan yang dapat
memprovokasi, sehingga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
5. Bilamana terdapat penyimpangan dan pelanggaran terhadap
ketentuan yang telah disepakati bersama ini, kami yang bertanda tangan dalam
kesepakatan wajib menegur, mengimbau, dan mengingatkan shobibul hajat untuk
dapat dibubarkan acaranya, serta mengamankan alat-alat hiburan orgen tunggal di
Polres Tulangbawang.
6. Apabila dalam acara telah melebihi batas waktu dalam
Surat Izin Keramaian (SIK) pukul 17.00 WIB, maka dianggap kegiatan hiburan
masyarakat tersebut tidak berizin.
"Terkait nota kesepakatan bersama yang telah
dihasilkan, Dandim 0426, Pj. Bupati Tulangbawang yang diwakili Sekda, Ketua
DPRD Tulangbawang, Forkopimda, perwakilan Camat se-Tulangbawang, perwakilan
Apdesi Kabupaten Tulangbawang, dan perwakilan pengusaha orgen tunggal yang
hadir dalam rakor sangat setuju serta mendukung penuh," terang AKBP
Jibrael.
Kapolres menegaskan, bahwa yang dibatasi disini bukan acara
pesta/hajatannya, tapi orkes dan orgen tunggal yang menyajikan nada
disco/remix, serta koplo atau sejenisnya karena sering disalahgunakan sebagai
tempat peredaran narkoba dan pesta miras.