Enam Kesepakatan Bersama Soal Penertiban Hiburan Orgen Tunggal di Tulangbawang

TULANGBAWANG - Polres Tulangbawang, Lampung, menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penertiban hiburan orgen tunggal di Aula Mapolres setempat, Rabu (7/6/2023).

Rakor ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi didampingi Dandim 0426, Letkol Inf Triano Iqbal Pj. Bupati Tulang Bawang yang diwakili Sekda Tulangbawang Anthoni dan Ketua DPRD Tulangbawang, Sopi'i

Kapolres dalam sambutannya mengatakan, rakor digelar demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Tulangbawang.

“Mari kita sama-sama mengawal Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Pj. Bupati Tulangbawang terkait pembatasan jam hiburan malam khususnya orgen tunggal demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” ajak Kapolres.

Dia menyatakan, munculnya permasalahan kriminalitas selama ini, salah satunya disebabkan adanya hiburan malam dengan menggunakan orgen tunggal. Yang mana pada acara tersebut sering dijadikan ajang untuk mabuk-mabukan minuman keras (miras) dan narkotika.

Kapolres mengatakan, seperti diketahui bahwa di dalam Surat Edaran dari Pj. Bupati Tulangbawang untuk pelaksanaan pesta/hajatan masyarakat hanya dilakukan mulai pukul 08.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB.

"Dengan dilaksanakan rakor ini, mari kita membuat kesepakatan bersama, dan mengawal apa yang telah menjadi kesepakatan ini, sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur semakin kondusif," paparnya.

Kapolres menerangkan, ada enam poin dalam nota kesepakatan bersama yang dihasilkan dari rakor terkait penertiban hiburan orgen tunggal.

1. Setiap ada kegiatan masyarakat yang menyajikan hiburan rakyat (orkes dan orgen tunggal), dengan ini kami sepakat untuk batas waktu kegiatan dari pukul 08.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB.

2. Kegiatan yang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan yang bersifat budaya adat tradisional/klasik, dan bersifat religius, dengan ini kami sepakat untuk batas waktu kegiatan sampai pukul 22.00 WIB.

3. Dilarang menyajikan minuman keras, narkoba, perjudian dalam bentuk apapun, dan dilarang menyajikan nada disco/remix, serta koplo dan sejenisnya yang bertentangan dengan keperibadian bangsa Indonesia.

4. Dilarang menyampaikan sambutan-sambutan yang dapat memprovokasi, sehingga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

5. Bilamana terdapat penyimpangan dan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama ini, kami yang bertanda tangan dalam kesepakatan wajib menegur, mengimbau, dan mengingatkan shobibul hajat untuk dapat dibubarkan acaranya, serta mengamankan alat-alat hiburan orgen tunggal di Polres Tulangbawang.

6. Apabila dalam acara telah melebihi batas waktu dalam Surat Izin Keramaian (SIK) pukul 17.00 WIB, maka dianggap kegiatan hiburan masyarakat tersebut tidak berizin.

"Terkait nota kesepakatan bersama yang telah dihasilkan, Dandim 0426, Pj. Bupati Tulangbawang yang diwakili Sekda, Ketua DPRD Tulangbawang, Forkopimda, perwakilan Camat se-Tulangbawang, perwakilan Apdesi Kabupaten Tulangbawang, dan perwakilan pengusaha orgen tunggal yang hadir dalam rakor sangat setuju serta mendukung penuh," terang AKBP Jibrael.

Kapolres menegaskan, bahwa yang dibatasi disini bukan acara pesta/hajatannya, tapi orkes dan orgen tunggal yang menyajikan nada disco/remix, serta koplo atau sejenisnya karena sering disalahgunakan sebagai tempat peredaran narkoba dan pesta miras.