Edarkan Sabu, Pemuda Mesuji Ditangkap di Tulangbawang

TULANGBAWANG - Seorang pemuda berinisial JS (18), warga Tanah Merah, Kelurahan Sidangmuara Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap pada, Rabu (21/04) malam, di sebuah rumah di Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang.
"Rabu malam petugas kami menggerbek sebuah rumah di Pasiranjaya dan berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Jumat (23/04).
Lanjut Anton, dari tangan pelaku, disita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,61 gram dan satu buah pipet plastik yang ujungnya runcing (sendok sabu).
“Keberhasilan petugas kami dalam mengungkap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Dente Teladas, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Pasiran Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ungkapnya.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.