Edarkan Sabu, Nelayan Tulangbawang Terancam 20 Tahun Penjara

Edarkan Sabu, Nelayan Tulangbawang Terancam 20 Tahun Penjara
Yanto Susilo Anwar/monologis.id

TULANGBAWANG - Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap HI (40), terduga pengedar narkotika jenis sabu.

Nelayan, warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedungaji Lama, Kabupaten Tulangbawang, itu ditangkap pada Jumat (24/07) sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Kampung Nelayan, Kecamatan Gedungaji Lama.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, penangkapan terhadap nelayan ini berdasarkan informasi dari warga.

Berbekal informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerik gerik mencurigakan, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip sabu dengan berat bruto 0,87 gram, 5 bungkus plastik klip kecil kosong, sendok sabu dan handphone (HP) merk Nokia warna abu-abu," jelas Andy.

Saat ini pelaku tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” pungkasnya.