Edaran Disdik Bikin Resah Guru di Lampung Selatan

Edaran Disdik Bikin Resah Guru di Lampung Selatan
Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Amirico (Istimewa)

LAMPUNG SELATAN  - Para guru penerima tunjangan sertifikasi di Lampung Selatan resah dengan surat edaran yang di keluarkan Dinas Pendidikan setempat.

SE nomor 42/890/IV.02/2020 tertanggal 9 Juli 2020 ditujukan kepada semua kepala sekolah PAUD, TK, SD, SMP Negri dan Swasta serta semua guru penerima dana sertifikasi menindaklanjuti edaran Menteri Dalam Negeri terkait pemotongan jaminan kesehatan atau BPJS.

Salah seorang guru yang enggan disebutkan identitasnya kepada monologis.id mengatakan, dana sertifikasi guru akan dipotong untuk pembayaran BPJS kesehatan. Padahal, selama ini gaji pokok mereka telah mengalami pemotongan untuk jaminan kesehatan via askes.

“Gaji pokok kami sudah setiap bulan memang sudah dipotong untuk askes. Sekarang dana sertifikasi kami mau dipotong lagi dengan alasan untuk BPJS,” ungkapnya.

Anehnya, pada salah satu poin dalam SE yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Amirico, guru penerima dana sertifikasi harus membuat surat penyataan bermaterai bahwa dalam pencairan dana tidak ada pungutan atau setoran apapun.

“Kami mempertanyakan kejelasan dua surat edaran tersebut. Terutama perihal surat pernyataan tidak ada pemotongan padahal faktanya memang ada pemotongan untuk iuran BPJS,” kata guru tersebut.

Kapuspen Kemendagri, Bachtiar, saat dikonfirmasi monologis.id melalui whatsapp mengatakan, info dari Dirjen Keuda Kemendagri tidak ada dobel pemotongan. “Jika terdapat persoalan dilapangan, kepala daerah dipersilakan sampaikan hal ini kepada Mendagri melalui gubernur,” tegasnya.

Thomas Amirico  saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya meneruskan edaran dari Kemendagri. Terkait surat pernyataan tidak ada pungutan yang harus ditandatangani para guru, Thomas menegaskan bahwa itu sebagai antisipasi pihaknya, karena selalu diisukan  melakukan pungutan liar.

“Pihak guru sendiri sebenarnya tidak keberatan dengan surat penyataan tersebut, hanya mereka ingin redaksional penyataan surat tersebut, penekannya pada bahwa tidak ada pungutan apapun selain pemotongan dana BPJS terkait surat edaran kemendagri itu, karena memang sudah arahan Kemendagri,” kata Thomas.

Dari informasi yang dihimpun monologis.id, Disdik Lampung Selatan mengeluarkan edaran baru dimana poin terkait penyataan bermaterai bahwa dalam pencairan dana tidak ada pungutan atau setoran apapun sudah dihapus.