Dugaan Pungli Banpres, Warga Karangjawa Lampung Tengah Disarankan Buat Laporan ke Inspektorat

Dugaan Pungli Banpres, Warga Karangjawa Lampung Tengah Disarankan Buat Laporan ke Inspektorat
lrban 1 Inspektorat Lampung Tengah, Disman Rudianto (Foto: Riki Antoni)

LAMPUNG TENGAH – Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah menyarankan masyarakat Kampung Karangjawa, Anak Ratuaji, Lampung Tengah, yang merasa di rugikan dalam dugaan pungli Bantuan Presiden (Banpres) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memberikan laporan secara resmi ke pihak lnspektorat setempat.

Hal itu di sampaikan oleh lnspektur Bantuan (lrban) 1, Disman Rudianto saat dikonfirmasi monologis.id, terkait hal ini di ruang kerjanya, Senin (01/03). 

"Sebenarnya dalam hal ini adalah kewenangan dari lrban ll, Yasir Asromi yang membawahi wilayah Kecamatan Anak Ratuaji. Namun, karena yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat, kebetulan ada rapat di luar, saya hanya meluruskan dan memberikan saran informasi terkait hal ini," ujar Disman.

Menurutnya, pihak inspektorat adalah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sementara dalam hal ini telah di laporkan, dan di tangani oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH). Apabila ada laporan yang masuk ke lnspektorat terkait hal ini, tentunya pihaknya akan menanggapi dan memprosesnya, dan tim akan segera turun untuk menindaklanjutinya.

"Ya karena selama ini, kita belum menerima laporan terkait hal itu, ya terpaksa kita belum bisa menindaklanjutinya," ujar dia.

Selain itu menurutnya, apakah terkait dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh Kakam Karangjawa, Edy Harmoko itu ada kerugian negara atau ada hal lain, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan. Yang mana pihaknya akan menindaklanjuti apabila ada laporan secara resmi dari masyarakat yang merasa di rugikan dalam hal ini, yang di terima oleh pihaknya lnspektorat.

"Jadi saran saya, agar masyarakat tersebut segera melaporkan terkait hal itu kepada kami, agar kami bisa memproses, dan menindaklanjutinya," harap dia.