Dugaan Kepentingan Pribadi, Kades Kotabumi Tengah Barat Tahan Gaji Aparatur Desa dan RT

LAMPUNG UTARA-Kepala Desa Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, sengaja menahan gaji Rukun Tetangga (RT) dan aparat desa selama dua bulan.
Dana untuk aparatur desa tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hal itu diungkapkan salah satu perangkat desa dan RT desa setempat bahwa gaji mereka masih kurang dua bulan pada 2023 lalu padahal merupakan hak mereka.
"Kami bekerja bang ikut aturan kades untuk masuk tiap hari dan pulang sore, tapi kenapa gaji kami masih ditahan. Kami minta agar pihak terkait bisa membantu kami mengingat kondisi saat ini paceklik (sulit)," ujar narasumber yang identitasnya minta dirahasiakan.
Dia juga menjelaskan bahwa perangkat Desa Kotabumi Tengah Barat terdiri dari 7 orang dengan 6 Kepala Dusun dan baru terakhir dapet gaji atau insentif pada Juli 2023.
"Kalau yang terutang oleh Pemkab melalui Anggaran Dana Desa (ADD) 2023 memang 3 bulan belum cair dari atas, jadi 2 bulannya kemana gaji kami," imbuhnya.
Selain itu terdapat 10 orang RT yang hanya menerima gaji sampai Oktober 2023 padahal tahun anggaran penggunaan Dana Desa 2023 telah selesai.
Terpisah, Inspektur Pembantu Wilayah (Irbanwil) 4 Inspektorat Lampung Utara, Redho Tiansha mengatakan belum mengetahui hal tersebut dan menyarankan kepada perangkat desa atau RT yang merasa dirugikan membuat laporan ke Inspektorat.
"Tetap akan kita pelajari terkait penahanan gaji itu, apakah tidak terbayar atau ada penjelasan lain dari kepala desa nanti kita akan beritahu perkembangannya" jelas Redho, Kamis (4/1/2024).
Sementara itu Kepala Desa Kotabumi Tengah Barat belum bisa dihubungi sampai berita ini diturunkan dan ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhattApp pesan hanya dibaca dan tak berbalas.