Dugaan Intimidasi, DPRD Lampung Tengah Segera Panggil Kabid Dikdas

LAMPUNG TENGAH - Komisi lV DPRD Lampung Tengah dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah terkait dugaan intimidasi terhadap Kepala Sekolah SDN 03 Poncowati saat penandatanganan Surat Keputusan (SK) mutasi.
Ketua Komisi lV DPRD Lampung Tengah M. Saleh Mukadam kepada monologis.id mengatakan, kalau berpijak pada aturan dan UU No.05 tahun 2014 tentang PNS dan lain sebagainya, dimana sebelum dilantik sebagai PNS, calon PNS telah di ambil sumpah jabatannya, untuk siap untuk di tempatkan dimana saja di wilayah lndonesia.
"Tetapi kita perlu minta tanggapan dari kedua belah pihak, bagaimana versi dari kedua belah pihak dalam hal ini, agar kita bisa mengambil sikap, dan tindaklanjut, sehingga keputusan kita lebih bijak kedepan," ujar Mukadam di ruang kerjanya, Rabu (12/1/2022).
Selain itu menurutnya, kalau dalam hal itu memang ada indikasi intervensi dari pihak Diknas, BKSDM atau Kepala Daerah, tentunya hal itu tidak dibenarkan, karena dalam komposisi fungsional, struktural, itukan ada aturan yang harus di penuhi.
"Jadi terkait adanya dugaan intervensi itu, tentunya kita perlu memanggil kedua belah pihak, agar bisa mengkaji dan menganalisa. Namun, kalau kita bicara adanya intervensi, atau intimidasi terkait masalah kepegawaian itu jelas tidak boleh, sama saja hal itu memaksa. Tetapi kalau dalam tataran normatif ya, sah-sah saja, yang jelas dalam waktu dekat ini kita akan memanggil kedua belah pihak," jelasnya.