Dua Warga Tulangbawang Dibekuk Saat Transaksi Sabu

TULANGBAWANG – Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Lampung, membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MA (27) warga Kampung Gunungtapa dan BU (26) warga Kampung Bakungilir, Gedungmeneng, Sabtu (07/11) malam.
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra menjelaskan, kedua pelaku digerebek saat melakukan transaksi di sebuah rumah di Kampung Gedungmeneng.
"Hasilnya selain berhasil menangkap dua orang pelaku, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram dan kertas timah rokok berwarna merah," jelasnya, Minggu (08/11).
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” pungkasnya.