Dua Warga Tulangbawang Barat Transaksi Sabu di Kebut Karet

Dua Warga Tulangbawang Barat Transaksi Sabu di Kebut Karet
Foto: Istimewa/dok Polres Tulangbawang

TULANGBAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung menangkap pria yang diduga hendak bertransaksi sabu.

Dua pelaku tersebut yakni DE (38) dan SU (41), warga Tiyuh (Desa) Indarloka Jaya, Kecamatan Waykenanga, Tulangbawang Barat.

“Keduanya ditangkap pada Rabu (18/08) malam di jalan yang berada di perkebunan sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP)," ungkap Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Sabtu (21/08).

Saat petugas tiba di lokasi, ada dua orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,20 gram dan dua unit sepeda motor tanpa bodi dan plat nomor.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Anton.