Dua Tahun Buron, Pelaku Curat di Tulangbawang Dibekuk Tanpa Perlawanan

Dua Tahun Buron, Pelaku Curat di Tulangbawang Dibekuk Tanpa Perlawanan
Foto: Istimewa/dok Polres Tulangbawang

TULANGBAWANG – Setelah dua tahun melarikan diri, pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap aparat Polsek Denteteladas, Tulangbawang, Lampung pada Sabtu (17/07) lalu.

Pelaku AS als BJ als WN (33)ditangkap tanpa perlawanan saat pulang ke rumahnya di Dusun II, Kampung Sungainibung.

“Pelaku melakukan aksi curat bersama rekannya di kantor koperasi di Dusun I, Kampung Sungainibung, pada Selasa, 19 Maret 2019 silam,” ungkap Kapolsek Denteteladas Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Senin (19/07).

Rekan korban, Gede Suke Dane (38) telah lebih dahulu ditangkap pada 27 Maret 2019 dan saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

“Saat itu, korban Rian Listianto (26) yang sedang tidur di kantor koperasi tersebut  terbangun dan hendak buang air kecil. Korban kaget melihat pintu kantor telah terbuka dan sepeda motor Honda Verza warna merah, A 5251 GH serta handphone (HP) Oppo A3S warna merah miliknya telah hilang,” ungkap Kapolres.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk setelah berhasil mencongkel jendela. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Denteteladas.

Kapolsek menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap buronan curat  berinisial AS als BJ als WN oleh petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan aksi curat tersebut dilakukan hanya berdua dengan rekannya yang telah lebih dahulu ditangkap.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup dia.