Dua Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Polda Jateng

Dua Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Polda Jateng
Foto: Andi Saputra/monologis.id

SEMARANG - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beraksi di wilayah Pati dan Rembang berhasil diringkus tim Polda Jawa Tengah (Jateng).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani mengatakan pelaku berinisial AR dan M merupakan warga Probolinggo Jawa Timur dan aksi kedua pelaku sempat viral gara-gara terekam kamera CCTV sebuah minimarket di wilayah Juwana, Pati.

"Pencurian terjadi pada Minggu (01/08) lalu sekira Pukul 21.00. Pelaku berboncengan berputar-putar mencari sasaran di mini market dan aksinya dilakukan dengan cara merusak rumah kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T," ujarnya di Mapolda Jateng, Senin (30/08).

Menurutnya, melalui rekaman CCTV dan hasil penyelidikan mendalam kedua pelaku dapat dibekuk di Kecamatan Jaken, Pati. Dari tangan pelaku Polisi menemukan sepucuk senjata airsoftgun.

Dia menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pati, dan 4 TKP di Rembang.

"Sedangkan barang bukti tindak kejahatannya ditemukan di wilayah Kabupaten Probolinggo Jawa Timur sebanyak 6 unit kendaraan bermotor hasil kejahatan yang disita dari tersangka AR dan ditemukan juga sepucuk senjata airsoftgun berikut 6 selongsong peluru. Kami juga menyita kunci T dan 4 anak kunci, helm, dan jaket ," ungkapnya.

Dia menambahkan, Akibat perbuatannya itu, AR dan M harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan pasal tentang pencurian.

"Para tersangka akan dikenakan pasal 364 KUHP ayat 1 ke 4 e dengan ancaman hukuman 9 tahun," pungkasnya.