Dua Remaja Aniaya dan Rampas HP Pelajar di Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN – Polsek Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Kedua pelaku, IS (18) warga Desa Pisang dan HB (17) warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kalianda di kediamannya masing-masing pada Sabtu (01/08).
Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo menjelaskan, kedua pelaku melakukan curas terhadap dua pelajar warga Desa Pematang, Kecamatan Kalianda, Dafa Rahmadani Hamzah (14) dan Rizky Yunanda, di Jalan Desa Kesugihan, pada Kamis (30/07) sekira pukul 23.00 WIB.
Mulyadi mengungkapkan, kedua korban saat itu tengah mengendarai sepeda motor dari Desa Pematang menuju Kesugihan. Sesampainya di jalan umum Desa Kesugihan, tiba-tiba motor yang di kendarai korban dipepet motor yang di kendarai pelaku sebanyak dua orang.
"Kemudian pelaku yang di bonceng menendang sepeda motor yang dikendarai korban secara berulang kali sambil berteriak menyuruh korban berhenti. Sehingga, motor korban oleng keluar bahu jalan dan korbanpun berhenti," terang Mulyadi.
Dia juga menerangkan, setelah korban berhenti, salah satu pelaku turun lalu mengeluarkan dan menodongkan senjata tajam jenis pisau sambil menarik baju teman korban.
"Pelaku mumukul wajah Rizky Yunanda sebanyak 4 kali. Lalu meminta rokok dan uang yang saat itu di jawab oleh korban bahwa tidak ada. Setelah itu, pelaku langsung menggeledah saku kantong celana korban mengambil 1 buah HP merk OPPO A5S kemudian kedua orang pelaku lansung kabur," tukasnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah HP dan kotak HP. Saat ini Pelaku dan barang bukti diamankan d Mapolsek Kalianda dalam rangka penyidikan.