Dua Reisidivis Ditangkap Saat Transaksi Inex

Dua Reisidivis Ditangkap Saat Transaksi Inex
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN – Polsek Natar, Lampung Selatan menangkap dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis inex, Selasa (17/11).

Diketahui, pelaku Erwin (25) adalah residivis kasus persetubuhan anak dibawah umur dan Febri Nolin Prasetiawan (36) residivis kasus curat. Keduanya merupakan warga Dusun Pasar lama, Desa Merakbatin, Natar.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo mengungkapkan kedua pelaku diamankan karena diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis inex.

"Erwin dan Febri ditangkap di warung pecel lele samping Kantor Pos Dusun Pasarlama, Desa Merakbatin, sekira pukul 11.30 WIB," terang Hendy.

Hendy menerangkan, saat penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening klip kecil berisikan 2 butir diduga Inex IG.

Saat diinterograsi, pelaku mengaku barang haram itu diperoleh dari seorang berinisial H warga Desa Gunungsugih Baru, Tegineneng, Pesawaran.

"Inisial H sempat dilakukan penggerebekan, namun lebih dulu melarikan diri. Kini, H berstatus DPO," ucap Hendy.

Dari pengakuan para tersangka, mereka membeli Narkotika jenis Inex sebanyak 3 butir dengan harga  perbutirnya sebesar Rp200 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp300 ribu perbutir kepada rekannya atas nama A.

Kini, tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Hendy.