Dua Ponselnya Dibawa Kabur, Pria Tulangbawang Laporkan Teman Sendiri

TULANGBAWANG – DM (42), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan ditangkap jajaran Polsek Banjaragung, Tulangbawang karena membawa kabur telepon seluler (ponsel) milik temannya sendiri.
Pelaku ditangkap pada Jumat (02/07) sore kemarin di daerah Natar Lampung Selatan.
Kapolsek Banjaragung Kompol Devi Sujana mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengungkapkan, pada Minggu (27/06) silam, pelaku dari Bandarlampung menemui korban Ahmat Koypat (55), warga Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang, Lampung.
“Antara korban dan pelaku memang berteman,” kata Devi, Sabtu (03/07)
Pelaku kemudian menginap selama 3 hari di rumah korban. Pelaku lalu meminjam ponsel milik korban dengan alasan ingin membuka media sosial (medsos). Tanpa curiga korban meminjamkan ponsel miliknya.
Pada Jumat (02/07), pelaku kembali meminjam ponsel milik korban dengan alasan ingin menghubungi kakaknya di Bandarlampung.
"10 menit kemudian, korban sudah tidak melihat lagi pelaku di rumahnya. Korban berusaha mencari pelaku disekitar rumahnya tetapi tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian dua unit ponsel dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Banjaragung," jelas Devi.
Berbekal laporan dari korban, petugas langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku menangkapnya berikut dengan barang bukti dua unit ponsel milik korban.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.