Dua Penyalahguna Sabu di Lampung Selatan Diamankan Polisi

Dua Penyalahguna Sabu di Lampung Selatan Diamankan Polisi
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN - Satres Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dua tersangka itu dilakukan pada Sabtu (22/05) di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama terhadap pelaku berinisial AK (25), warga Desa Merakbelantung, Kecamatan Kalianda.

“Pelaku diamankan Kelurahan Waylubuk, Kecamatan Kalianda, sekira pukul 20.00 WIB,“ Kasat Res Narkoba AKP Abadi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Selasa (01/06).

Saat itu, petugas yang sedang melintasi TKP melihat tingkah laku mencurigakan kemudian menghampiri pelaku.

"Saat digeledah, petugas menemukan  3 bungkus plastik bening berisikan kristal Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,48 gram," terangnya.

Tertangkap basah, AK (25) pun tak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya. Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Lampung Selatan.

Selang 30 menit kemudian, sekira pukul 20.30 WIB, Jajaran Satres Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap RS alias Kumkum (35) di kediamannya di Kelurahan Waylubuk.

"Dari penggeledahan rumah RS (35), petugas menyita  barang bukti berupa plastik bening berisikan kristal Narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 4 bungkus dan 9 lembar plastik kosong," urainya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Para pelaku disangkakan melanggar pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.