Dua Pengedar Ekstasi di Waykanan Diringkus di Hotel

Dua Pengedar Ekstasi di Waykanan Diringkus di Hotel
Foto: Ilustrasi/Istimewa

WAYKANAN – Satresnarkoba Polres Waykanan meringkus dua orang yang diduga pengedar ekstasi di salah satu Hotel di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, Lampung.

“Kedua pelaku EKW (26) dan PGP (22) warga Kampung Rambangjaya, Kecamatan Umpusemenguk, Waykanan diringkus pada Rabu (03/11) siang,” ungkap Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda, Jumat (05/11).

Barang bukti ekstasi ditemukan didalam kantong celana salah satu pelaku.

“Setelah petugas melakukan penggeledahan, hasilnya diketemukan didalam kantong celana sebelah kanan bagian depan dua butir tablet warna hijau berlogo Banteng,” kata Mirga.

Polisi juga menemukan  satu butir ekstasi yang disimpan dibawah karpet sebelah kanan depan pada mobil Toyota Avanza milik EKW.

“Dari pengakuan EKW, keduanya memperoleh ekstasi tersebut di daerah pasar Inpres Kampung Tiuhbalak, Kecamatan Baradatu,” tutur Mirga.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun.