Dua Pengedar Ekstasi di Arena Orgen Tunggl Diringkus

Dua Pengedar Ekstasi di Arena Orgen Tunggl Diringkus
Foto: Istimewa

WAYKANAN - Satresnarkoba Polres Waykanan meringkus dua pengedar narkotika jenis ekstasi di arena hiburan Orgen Tunggal.

Tersangka berinisial KM (39) warga Kampung Nuar Maju, Buaybahuga, Waykanan, Lampung dan F (34) warga Desa Wayhalom, Buaymadang, OKU Timur, Sumatera Selatan.

“Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (6/7/2022 di Kampung Tanjungdalom, Kecamatan Bumiagung, Waykanan,” ungkap Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sigit Barazili, Jumat (8/7/2022).

Polisi menyita tujuh butir tablet warna orange diduga Narkotika jenis ekstasi yang  ditemukan pada kantong jaket warna coklat yang digunakan tersangka KM. “Selain itu, mengamankan uang tunai sejumlah Rp600 ribu dan satu unit handphone warna putih milik tersangka,” ujar Kasat Narkoba

Selanjutnya tersangka dan beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,” pungkas Sigit.