Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi

Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-Dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong dibekuk Polisi. Para pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban dengan total kerugian sebesar 68 juta rupiah.

Pelaku RF (30) dan MA (27), keduanya merupakan warga kelurahan Gunung Agung, Langkapura, Bandarlampung.

“Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Bandarlampung, pada Rabu (6-11-2024) malam. Saat ini sudah kita lakukan penahanan terhadap keduanya,” kata Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, Jumat (8-11-2024).

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (4-11-2024), sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di jalan Pagar Alam, Gunung Agung, Bandarlampung.

Para pelaku masuk kedalam rumah dengan memanjat tembok pagar, kemudian memecahkan pintu kaca rumah bagian belakang.

“RF bertugas memantau lokasi, memastikan rumah dalam keadaan kosong tidak berpenghuni,” jelas Kapolsek.

Hasil pemeriksaan, pelaku pernah melakukan aksi serupa namun tidak mendapatkan hasil di lokasi targetnya.

“Saat ini masih kita dalami, kemungkinan adanya TKP lain, baik di wilayah kemiling atau wilayah lainnya,” kata Iptu Sutomo.

Di dalam rumah korban, kawanan ini berhasil mengambil sejumlah barang berharga sepeti 2 buah handphone, laptop, cincin dan gelang emas, serta belasan jam tangan koleksi milik korban.

“Laptop dan Handphone dijual pelaku melalui online, seharga 7 juta rupiah,” ungkap Kapolsek.

Hasil penjualan barang curian, dibagi rata oleh kedua pelaku dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Selain kedua pelaku, kami menyita 1 unit handphone, 2 buah cincin emas, 1 buah gelang emas dan 12 buah jam tangan berbagi merk,” ungkap Iptu Sutomo.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.