Dua Pencuri Sepeda Tertangkap Gegara Jual Hasil Curiannya di Medsos
LAMPUNG SELATAN - Polsek Jatiagung, Lampung Selatan, menangkap dua pemuda yang diduga pelaku pencurian sepeda.
Keduanya, PW (18) warga Tanjungseneng, Bandarlampung dan DS (19) warga Pajarbaru, Jatiagung, Lampung Selatan ditangkap di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Labuhanratu, Bandarlampung, pada Jumat (19/02) malam.
“Para pelaku menggondol 2 unit sepeda milik Roby Septian Hidayat (35) warga Gedungmeneng Indah, Bandarlampung,” kata Kapolsek Jatiagung Iptu Mayer Siregar mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Minggu (21/02).
Mayer menceritakan, pada Rabu (17/02) sekira pukul 03.00 WIB dini hari, para pelaku memanjat pagar depan rumah korban lalu mengambil dua unit sepeda yang terparkir di teras rumah.
“Korban baru menyadari sepedanya hilang sekira pukul 06.30 WIB, lalu melaporkannya ke Polisi," jelas Iptu Mayer.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,2 juta.
“Dua hari kemudian korban mengabari petugas jika ia mendapati di salah satu media sosial ada yang menawarkan sepeda yang mirip dengan sepeda miliknya. Lalu, korban berpura-pura akan membeli sepeda itu dan setelah ada kesepakatan harga mereka janjian bertemu didepan SMA Yadika di Labuhanratu, Bandarlampung. Setelah terjadi pertemuan dan korban menyakini sepeda itu miliknya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut," urai Mayer.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda milik korban. Ketika petugas menanyakan keberadaan sepeda yang satunya, kedua tersangka mengatakan sudah dijual terlebih dahulu kepada orang lain dengan cara COD (Cash On Delivery).
Kemudian, kedua tersangka bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda diamankan ke Mapolsek Jatiagung untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal sembilan tahun," tegas Mayer.