Dua Pencuri Mesin Bajak Sawah di Tulangbawang Terancam 7 Tahun Penjara

TULANGBAWANG – Dua pelaku curat berinisial AW (22), warga Penawartama, dan JA (38), warga Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang, Lampung terancam tujuh tahun penjara.
Keduanya ditangkap petugas dari Polsek Rawajitu Selatan pada Rabu (1/6/2022) setelah dilaporkan mencuri mesin bajak sawah milik Ahmat Dahlan (31).
“Menurut keterangan dari korban, usai membajak sawah korban meletakkan alat bajak sawah miliknya di pinggir sawah. Keesokan harinya korban mendapati mesin tersebut telah hilang. Dia lalu melaporkannya ke Polisi,” kata Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Poniran mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Kamis (2/6/2022).
Dari tangan dua pelaku Polisi menyita barang bukti berupa kunci pas ukuran 19, sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam list merah, BE 3461 RB, dan mesin bajak sawah.
“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.