Dua Pemuda Tulangbawang Curi Hp Milik Bidan

TULANGBAWANG - Dua pemuda berinisial ID (22) dan IN (16), warga Kampung Sungainibung, Denteteladas, Tulangbawang, ditangkap Polisi pada Senin (28/12) sore.
"Keduanya ditangkap dua jam usai melakukan mencuri handphone (Hp) milik Zelvia Mona Rachma Dinda Obama (27), bidan, warga Dusun Gayabaru Satu, Seputihsurabaya, Lampung Tengah," ujar Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Rabu (30/12).
Rohmadi menjelaskan, korban yang tinggal di Perum Mandiri, Kampung Bratasena Adiwarna, Denteteladas, pergi membeli nasi menggunakan sepeda motor. Sedangkan Hp tersebut diletakkan di dashboard motor.
Setelah itu, korban langsung menuju Puskesmas Pasiranjaya. Saat hendak mengambil Hp, ternyata sudah tidak ada lagi. Korban lalu kembali ke kantin tempat dia membeli nasi. Korban menelusuri jalan yang dilaluinya tadi dengan harapan dapat menemukan HP miliknya yang hilang, ternyata HP tersebut tidak berhasil ditemukan.
"Korban kemudian meminjam HP temannya untuk menghubungi nomor miliknya, ternyata diangkat oleh pelaku dan pelaku ini meminta uang tebusan sebesar Rp500 Ribu. Korban langsung melaporkan kejadiannya yang dialaminya ke Mapolsek Denteteladas," jelas Rohmadi.
Polisi bersama dengan korban mengajak bertemu dengan para pelaku dengan membawa uang yang diminta dan menuju ke tempat yang disebutkan oleh para pelaku di areal sawah, Kampung Pasiranjaya. Usai uang diberikan dan Hp milik korban telah dikembalikan, Polisi langsung menangkap para pelaku.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Rohmadi.