Dua Pemuda Tulangbawang Curi HP Karyawan Karaoke

Dua Pemuda Tulangbawang Curi HP Karyawan Karaoke
Foto: Yanto Susilo Anwar/monologis.id

TULANGBAWANG - Dua pemuda berinisial RB (22) dan HD (20), ditangkap polisi karena mencuri handphone (Hp) karyawan tempat hiburan.

Kedua warga Kampung Bratasena Adiwarna, Denteteladas, ditangkap pada Sabtu (12/12) pagi saat berada di Dusun Umbul 7, Kampung Pasiranjaya, Denteteladas.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi menjelaskan, pada Sabtu (12/12) dinihari sekira pukul 01.30 WIB, kedua pemuda datang ke cafe Gabut lalu menyewa room karaoke.

“Korban Adelia Eka Pratama (22) kemudian memandu keduanya menuju ruanngan yang dipesan,” kata Rohmadi.

Korban lalu mengeluarkan HP miliknya untuk digunakan karaoke bersama-sama. Lalu sekira pukul 03.36 WIB, korban keluar dari room karaoke menuju ke kasir, sedangkan dua pemuda tadi masih berada di room.

Sekira pukul 04.00 WIB, saksi Ainur Rahma (31) menemui korban yang masih berada di kasir dan menyampaikan bahwa kedua pemuda tersebut sudah pergi sambil menanyakan apakah keduanya sudah membayar sewa ruangan.

"Korban lalu mengecek ke room tersebut dan ternyata HP miliknya yang ditinggal di ruangan itu sudah tidak ada lagi, begitu juga dengan dua orang pemuda yang menyewa room karaoke tersebut juga sudah pergi, korban lalu menghubungi petugas dari Polsekdente Teladas," jelas Rohmadi.

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap keduanya dengan barang bukti yang dimaksud.

Saat ini keduanya masih diperiksa intensif di Mapolsek Denteteladas dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.