Dua Pemuda Pesawaran Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu

PESAWARAN – Tim Satresnarkoba Polres Pesawaran membekuk dua orang pemuda saat bertransaksi narkoba di Jalan Raya Desa Sukajaya Lempasing, Telukpandan.
Kedua pemuda tersebut berinisial KH (19) dan YF (23), warga Desa Cilimus, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran, Lampung.
“Keduanya ditangkap pada Kamis (11/03) malam berkat informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat (12/03).
Tim Satresnarkoba menemukan barang bukti saat menggeledah para pelaku.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan Berat 0,12 gram diamankan ke Mapolres Pesawaran guna dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” ungkap Vero.